BOLEHKAH KEPO SANGGAH KETIKA KOMPETITOR YANG KURANG LAYAK KOK MALAH DILULUSKAN
Bisa, tetapi bukan semata-mata karena kompetitor diluluskan. Dalam PTK-007/Juklak, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi teknis pada Tender dua sampul/dua tahap dan/atau keputusan penetapan calon pemenang, sepanjang sanggahan mempunyai bukti yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Materi sanggahan dapat mencakup keberatan terhadap hasil evaluasi yang tercantum dalam pemberitahuan, selain penyimpangan prosedur, rekayasa proses, atau penyalahgunaan wewenang.
Jadi misalnya Dokumen Tender mensyaratkan mandatory specification 100 bar, lalu berdasarkan informasi/dokumen yang sah Anda mempunyai dasar bahwa penawaran kompetitor hanya 80 bar tetapi dinyatakan lulus teknis, maka secara prinsip yang dipersoalkan bukan: “Mengapa kompetitor saya diluluskan?” melainkan: “Apakah evaluasi kelulusan tersebut telah dilakukan sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi dalam Dokumen Tender?”
Ini penting karena setelah pembukaan penawaran, Panitia tidak diperkenankan mengganti, menambah atau mengurangi Dokumen Tender termasuk kriteria dan metode evaluasi.
Evaluasi harus berdasarkan Dokumen Tender. PTK-007.pdf Namun ada batas penting. Kecurigaan atau asumsi saja tidak cukup. Sanggahan harus didukung bukti yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan ada materi tertentu yang memang dikecualikan; misalnya Juklak menyatakan nilai pernyataan TKDN bukan materi yang dapat disanggah.
Jadi kesimpulannya, maka boleh mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi/penetapan calon pemenang sesuai tahapan yang diatur, apabila terdapat dasar keberatan yang termasuk materi sanggahan dan didukung bukti yang benar serta dapat dipertanggung jawabkan. Yang disanggah bukan keberadaan kompetitornya, melainkan hasil/proses evaluasi yang diduga tidak sesuai ketentuan.