APAKAH SALAH HITUNG SAAT TENDER PROYEK MIGAS MAKA LANGSUNG DISKUALIFIKASI ?
Ternyata kini diperbolehkan koreksi. Dalam PTK-007/Juklak memang ada mekanisme resmi “koreksi aritmetika” pada evaluasi harga.
Jadi tidak setiap salah hitung otomatis membuat penawaran gugur. PTK-007.pdf Yang dimaksud salah hitung antara lain: kesalahan perkalian volume × harga satuan, kesalahan penjumlahan/pengurangan nilai penawaran, atau volume pada rincian penawaran yang berbeda dengan volume dalam Dokumen Tender.
Prinsip pentingnya: koreksi aritmetika dilakukan tanpa mengubah harga satuan yang ditawarkan.
Contoh sederhana: vendor menulis volume 10 unit × Rp100 juta/unit, tetapi totalnya tertulis Rp900 juta. Secara aritmetika seharusnya Rp1 miliar. Ini dapat dikoreksi menjadi Rp1 miliar; bukan berarti vendor diperbolehkan mengganti harga satuan Rp100 juta menjadi angka baru. Bahkan jika hasil koreksi tersebut
DENGAN mengubah nilai total penawaran, peserta wajib menyampaikan surat pernyataan persetujuan yang ditandatangani Wakil Peserta Tender dan, bila relevan, mengganti/mengubah Jaminan Penawaran agar nilainya memenuhi ketentuan.
KOREKSI SALAH HITUNG bukan KESEMPATAN MENGUBAH HARGA PENAWARAN. Yang diperbaiki adalah aritmetikanya, bukan vendor diberi kesempatan melakukan re-bidding harga apalagi spesifikasi.