Proyek Pembangunan TPST 3.000 Meter Persegi Project Owner : Pemerintah dan Danone Aqua Description : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Danone Aqua berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST bernama Sampahku Tanggung Jawabku (Samtaku) tersebut menempati lahan milik Pemkab Gresik seluas 3.000 meter persegi di wilayah Kelurahan Ngipik. Mengedepankan prinsip zero waste to landfill, TPST Samtaku tersebut akan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Sampah organik akan dikelola menjadi kompos, dengan sebagian akan diproses bersama sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar. Sementara untuk sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah, akan dikirim ke pabrik PT Veolia Services Indonesia, mitra daur ulang Danone Aqua, untuk diolah kembali menjadi material recycled PET (rPET) sebagai bahan baku botol plastik baru bagi kebutuhan Danone Aqua. Project Value : - Project Schedule : 2022