|
Kecilnya kemampuan industri galangan dalam menyerap Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) karena sempitnya waktu yang disediakan.
Dikhawatirkan hal itu akan memperkecil anggaran yang dialokasikan untuk BM-DTP, pelaku usaha galangan berharap pemerintah dapat memberikan insentif lainnya seperti Pajak Pertambangan Nilai Ditanggung Pemerintah (PP-DTP).
Kekhawatiran itu tidak hanya datang dari pelaku usaha galangan, akan tetapi diungkapkan juga oleh Direktur Industri Maritim dan Jasa Keteknikan Departemen Perindustrian, Surjono.
"Ada beberapa kendala yang harus menjadi perhatian kedepan mengapa daya serap industri galangan terhadap BM-DTP hanya bisa digunakan untuk importasi komponen pembangunan kapal baru. Mengapa demikian, karena untuk kapal-kapal yang docking sulit untuk mendapatkannya karena waktunya yang sangat sempit. Untuk kapal-kapal repair waktunya paling sekitar 3 bulan. Padahal proses pengajuan BM-DTP cukup lama karena perlu verifikasi dari Serveyor Indonesia," kata Soerjono.
"Idealnya waktu pengajuan BM-DTP itu dua tahun. Dengan waktu yang cukup akan memberi peluang yang lebih besar pada pelaku usaha galangan untuk menikmati fasilitas BM-DTP. Sulit sekali kalau waktu yang diberikan hanya sekitar sembilan bulan atau satu tahun," kata Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan.
Sulitnya merealisasikan BM-DTP membuat pelaku usaha galangan untuk mencari terobosan lainnya guna menekan biaya importasi bahan baku yang dilakukan. Melalui Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), pelaku usaha galangan mengajukan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
|