LOGIN USER TENDER
Thousands of Tender Information
(Members only)
User Id :
Password :
Verification :
 
 

 

 

 
 
SEKTOR LAIN:
Air transportation
  Pesawat Amphibi akan diproduksi PTDI
Air transportation
  Garuda cari pendanaan US$ 200 Juta untuk pesawat baru
Oil & gas
  PHE Jambi Merang jual gas US$ 577 Juta
Info tender
  183 Tender proyek
Land transportation
  Tender operator busway koridor IX dan X dipercepat
 
 

 
 
 


BREAKING NEWS
Thu, 23/09/2010
Proyek resort di Bukit Songgokerto dipersoalkan
Bisnis entertainment

(Jawa Timur) Sebuah perumahan berkonsep resort sedang dibangun di bukit Bale Agung Nusantara Emas, Desa Songgokerto, yang berada dekat kawasan wisata Songgoriti, Kota Batu. Kalangan LSM menyoroti proyek ini,  karena selain berada dalam peta rawan bencana juga berpotensi merusak lingkungan.        

Peneliti dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Vincet Santoso, mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi pembangunan resort oleh pihak swasta ini.  Salah satu dasarnya,  bukit Bale Agung Nusantara Emas masuk peta rawan bencana.  "Bagaimana bisa Pemkot mengeluarkan izin pembangunannya.  Apakah ini sudah sesuai dengan tata ruang kota.  Apakah lokasi sudah sesuai peruntukkannya," kata Vincent.          

Proyek yang dipersoalkan tersebut adalah Perumahan Jambu Luwuk.  Walhi Jatim menyebut proyek memang ada di lahan milik investor,  namun berbatasan dengan hutan konservasi Perhutani.  Dikhawatirkan,  hal ini membuat potensi bencana di Kota Batu menjadi lebih tinggi.  "Kami ingin tahu Perda tata ruang kota Batu, apakah ini sudah sesuai atau melanggar," kata Vincent.             

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu M Chori mengatakan, seluruh proses perizinan pengembang sudah dilengkapi.   Izin sudah dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu.  "Karena proses awal perizinan di dua instansi itu sudah dilalui,  saya berani mengeluarkan berbagai perizinan lainnya," ujarnya.            

Izin yang sudah dikeluarkan KPPT antar alain Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Sementara Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah dikeluarkan KLH dan Bappeda.  Menurut Chori, ada syarat yang harus ditaati pengembang Perumahan Jambu Luwuk.  Yakni luas lahan hanya 10 persen yang boleh digunakan untuk bangunan fisik, sisanya untuk ruang terbuka hijau.         

Selain itu,  lanjut Chori,  karena wilayah proyek ada di kawasan yang berkontur tebing,  tiang pancang harus diperkuat. Juga konstruksi bangunan harus sangat kuat, sehingga bisa meminimalisir berbagai kemungkinan terburuk.   
 


SEKTOR BISNIS ENTERTAINMENT LAINNYA :