|
Enam kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah menerapkan kebijakan asas cabotage (angkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia) secara penuh sebelum berakhirnya tenggat pelaksanaan kebijakan itu pada 1 Januari 2011.
Keenam KKKS tersebut adalah Camar Resources Canada INC, Exxon Mobil Pase, Job Pertamina—Medco E&P Tomori Sulawesi, Kondur Petrolium, Petrochina International (Bermuda) Ltd dan PT Chevron Pacific Indonesia.
Data terbaru Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengatakan hingga semester I 2010, keenam KKKS mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) itu sudah memerahputihkan armadanya.
Berdasarkan data itu, keenam perusahaan minyak dan gas tersebut mengoperasikan kapal total sebanyak 44 unit dengan status berbendera Merah Putih sesuai dengan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut pelaku usaha pelayaran nasional, operator kapal nasional tetap antusias menyukseskan program nasional asas cabotage di sektor off shore yang tenggat pelaksanaannya tinggal 3 bulan lagi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan pelaksanaan asas cabotage di sektor off shore (pendukung kegiatan lepas pantai) tetap jalan selama tender pengadaan kapal tetap dibuka oleh KKKS.
Leon Muhamad, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan kementeriannya tetap berpegang kepada UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera nasional.
Menurut dia, sejauh ini pelaksanaan asas cabotage telah berhasil meningkatkan kontribusi sektor pelayaran terhadap perekonomian nasional.
Sebaran kapal milik 6 KKKS yang telah memenuhi asas cabotage
|
Perusahaan
|
Kapal (unit)
|
|
Camar Resources Canada INC
|
3
|
|
Exxon Mobil Pase
|
1
|
|
Job Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi
|
6
|
|
Kondur Petrolium
|
14
|
|
Petrochina International (Bermuda)
Ltd
|
18
|
|
PT Chevron Pacific Indonesia
|
2
|
|
Total
|
44
|
|