LOGIN USER TENDER
Thousands of Tender Information
(Members only)
User Id :
Password :
Verification :
 
 

 

 

 
 
SEKTOR LAIN:
Manufaktur
  Restrukturisasi tekstil tidak sampai 10%
Marine transportation
  Pelindo IV revitalisasi pelabuhan Makassar
Oil & gas
  Pertamina kejar produksi 30.000 Barel per Hari dari Blok West Madura tahun depan
Keuangan
  Suramadu butuh tambahan Rp 370 Miliar
Agriculture
  Pusri IIB masuk proses tender
 
 
 
 
 


BREAKING NEWS
Tue, 31/08/2010
JORR W2 terkendala pembebasan lahan
Infrastructure

Pembangunan Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) untuk rute Ulujami- Kebon Jeruk masih terkendala pembebasan lahan.   

Hingga kemarin lahan yang telah dibebaskan di wilayah Jakarta Selatan baru sekitar 11.383 m2.  Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan, rumitnya pembebasan lahan karena belum ada kecocokan harga.  Harga yang diminta warga terlalu tinggi sehingga pihaknya masih harus berunding lagi.  "Sejak tahun lalu harga yang diminta warga cukup tinggi," kata Mangara Pardede.  

Mangara menyatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga mengenai penetapan harga.  Pertemuan dilakukan pada 23-24 Februari di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan. Namun, hingga kemarin kesepakatan harga tidak kunjung selesai.  Akhirnya P2T memutuskan harga yang dipakai adalah batas atas yakni di atas nilai jual objek pajak (NJOP).  Saat ini harga tanah yang ditawarkan mulai Rp 920.000 hingga Rp 3,910 juta per m2.  

"Sampai saat ini baru ada 28 bidang yang telah dibayar, 21 di Petukangan Utara dan tujuh di Petukangan Selatan," ungkapnya.  Sementara lahan yang harus dibebaskan 732 bidang lagi. Sekretaris P2T yang juga Kepala BPN Jakarta Selatan Jaya mengatakan, penetapan harga ini sesuai Peraturan Kepala BPN No 3/2007.  

Peraturan itu menyebutkan, apabila sudah mencapai 120 hari setelah musyawarah pertama tidak mencapai kesepakatan harga, harga yang ditentukan adalah harga batas atas yang telah dirapatkan antara P2T dan pihak yang membutuhkan.  "Apabila memang masyarakat tidak setuju, masyarakat bisa mengajukan gugatan," ujarnya.  Keputusan tersebut mulai berlaku 31 Agustus ini.  Jaya berharap, bila memang masyarakat setuju,  mereka tinggal datang ke P2T dan akan langsung dibayar.  
 


SEKTOR INFRASTRUCTURE LAINNYA :