|
Rencana pemerintah membangun enam jalan tol dalam kota untuk mengurangi kemacetan tidak bisa segera terealisasi. Hingga kini belum ada payung hukum sebagai landasan pelaksanaan proyek.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, proyek tersebut baru mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara izin tertulis belum ada. "Proyek enam jalan tol belum ada payung hukumnya. Prinsip ya, tapi tertulis kita butuh dari PU," kata Fauzi Bowo.
Sementara untuk rute jalan tol sudah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta, yang sudah dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Hal ini juga tercantum dalam draf Raperda RTRW 2030 yang segera dibahas pemprov bersama DPRD DKI Jakarta. "Liat dari sisi mana? Peraturan hukum pengelolaan tol atau tata ruang? Kalau tata ruang sudah ada aturannya, kalau pengelolaan masih belum," ujarnya.
Adapun enam ruas tol yang sedianya dibangun yakni, Rawa Buaya–Sunter, Sunter–Pulogebang, Duri Pulo–Kampung Melayu, Ulujami–Tanah Abang,Kemayoran– Kampung Melayu, dan Pasar Minggu–Casablanca. Mengenai pelaksanaan proyek, Pemprov DKI Jakarta mendapat bagian sebesar 67% dari total nilai proyek. Sementara sisanya 33% ditenderkan. "Share-nya dalam bentuk equity (kesetaraan). Kita akan jadi bagian dari usaha tersebut, yakni sebesar 67%. Kita harus punya uang cukup. Misalnya, dana yang dibutuhkan Rp 1 triliun, maka Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan Rp 670 miliar," tandasnya.
Keterlibatan Pemprov DKI tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian PU. Dengan keterlibatan tersebut, maka pemprov tidak hanya menjadi penonton. Seperti diberitakan, enam ruas jalan tol baru merupakan jalan layang (elevated road) di atas jalan yang sudah ada.
Semula nilai investasi untuk proyek tersebut diperkirakan menelan anggaran Rp 23 triliun. Belakangan ada penghitungan ulang dan diperkirakan anggaran naik menjadi Rp 30 triliun. Saat ini dokumen tender sedang disiapkan Badan Pengelola Jalan Tol.
Siapa pun yang menang diharuskan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, tender akan dilakukan, jika payung hukumnya sudah ada. Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro menolak rencana pembangunan jalan tol dalam kota tersebut. Menurut dia, rencana itu tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan.
Sebaliknya, justru akan merangsang warga untuk memiliki kendaraan pribadi. "Kalaupun dianalisa secara mendalam, sebenarnya juga kurang efektif. Memang di dalam tol lancar, tapi ketika di pintu masuk maupun pintu keluar tersendat, ya sama saja. Berdasarkan pengalaman di setiap pintu tol kendaraan selalu tersendat," bebernya. Izzul lebih setuju pengembangan transportasi massal untuk mengurangi kemacetan. Untuk itu sistem transportasi terlebih dahulu harus dibenahi dan terintegrasi. "Sekarang ini memang sudah ada angkutan massal, tapi harus dibenahi agar lebih maksimal.
Aksesori untuk mendukung keberadaan transportasi massal harus direalisasikan, misalnya angkutan pengumpan, ERP (electronic road pricing), dan park and ride sehingga nantinya bisa maksimal," ujarnya. Untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, pemerintah pusat juga diminta turun tangan. Secara khusus dia menyambut positif rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Transjabodetabek oleh Kementerian Perhubungan.
|