|
Delapan perusahaan galangan nasional berebut proyek pengadaan enam kapal tanker pesanan PT Pertamina (Persero) dalam tender yang akan digelar pada bulan ini.
Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan delapan galangan yang dinilai sanggup mengikuti tender kapal Pertamina itu diluar galangan yang beroperasi di Batam.
"Kalau dengan yang di Batam jumlahnya lebih banyak. Namun, untuk galangan di luar Batam dan anggota Iperindo, ada delapan perusahaan yang siap menerima order pembangunan kapal Pertamina itu," katanya.
Wing mengungkapkan delapan perusahaan galangan di luar Batam yang siap berebut tender pengadaan kapal tanker Pertamina di antaranya PT PAL Indonesia, PT Dok dan Kodja Bahari, dan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard.
Selain itu, lanjutnya, PT Dok dan Perkapalan Airkantung, PT Intan, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan PT Jasa Marina Indah (JMI).
Dia mengakui delapan perusahaan galangan tersebut sulit bersaing dengan peserta tender yang berasal dari galangan di Batam karena galangan di luar Batam masih dibebani pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk komponen.
"Belum lagi competitiveness perusahaan galangan di Batam lebih baik karena mereka mudah mendapatkan dukungan pembiayaan dari bank atau lemabaga keuangan dari Singapura dengan bunga rendah, yakni sekitar 3%," ujarnya.
"Kami sudah minta (penghapusan PPN dan bea masuk komponen kapal) dan kami harapkan segera diberikan," tegasnya.
Wing mengharapkan Pertamina juga melihat preferensi harga dari galangan nasional secara objektif agar terjadi persaingan yang setara.
Menurut dia, Pertamina akan menggelar tender enam kapal tanker minyak dari total 10 kapal yang akan dilelang pada tahun ini dengan nilai US$ 200 juta.
Dari enam kapal itu, Pertamina memesan tiga unit kapasitas 3.500 DWT, satu unit berkapasitas 6.500 DWT, dan dua unit berkapasitas 17.500 DWT.
Dia memaparkan tender kapal Pertamina itu untuk memenuhi asas cabotage yang mewajibkan pengangkutan laut komoditas domestik menggunakan armada berbendera Indonesia.
Aturan itu diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan di Dalam Negeri dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Wing menjelaskan tender pengadaan kapal Pertamina itu dapat mendongkrak utilisasi kapasitas galangan nasional untuk pembangunan kapal baru hingga 15% dari posisi sekarang yang berkisar 30%-40% dari total kapasitas terpasang.
|