|
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyerahkan kelanjutan proyek listrik swasta (independent power producer/IPP) terkendala yang proses renegosiasinya batal kepada masing-masing pengembang.
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan, PLN hanya menghentikan renegosiasi dari sisi kesepakatan jual beli listrik (power purchase agreement/PPA). "Silakan jika mereka mau tetap berjalan. Hanya saja PLN tidak lagi terlibat," kata dia.
PLN akan tetap mempertahankan renegosiasi dengan IPP yang telah beroperasi namun terkendala, serta IPP yang tengah dalam tahap pembangunan namun terkendala. Sementara, renegosiasi untuk IPP yang terkendala dalam tahap finansial dibatalkan.
"Untuk IPP yang telah beroperasi namun terkendala itu akan ada renegosiasi dalam waktu dekat. IPP yang tengah dalam tahap pembangunan namun terkendala juga siap untuk renegosiasi," paparnya.
Berdasarkan data PLN, IPP yang telah beroperasi namun terkendala ada sebanyak tiga pembangkit, yakni PLTU Cilacap 2x281 MW, PLTU Tawaeli 2x13,5 MW, PLTU Embalut 2x225 MW.
Sementara IPP yang tengah dalam tahap pembangunan namun terkendala ada sebanyak 12 pembangkit, yaitu PLTU Tanjung Balai Karimun 2x6 MW, PLTU Bangka 2x10 MW, PLTM Parluasan 2x2,25 MW, PLTU Tanah Grogot 2x7 MW, PLTU Ketapang 2x7 MW, PLTU Pontianak 2x25 MW, PLTU Celukan Bawang 380 MW, PLTU Gorontalo 2x6 MW, dan PLTA Poso 3x65 MW.
Kemudian IPP yang terkendala dalam tahap finansial ada 12 pembangkit, yakni PLTU Banjarsari 2x100 MW, PLTU Rengat 2x2,5 MW, PLTU Tembilahan 2x5.5 MW, PLTU Keban Agung/Baturaja 2x112,5 MW, PLTP Sarula 330 MW, PLTU MT Kaltim 2x25 MW, PLTU Pangkalan Bun 2x5,5 MW, PLTU Molotabu 2x12 MW, serta PLTU Jeneponto 2x100 MW.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Andri Doni mengatakan, hingga saat ini belum ada satu pun IPP terkendala yang terselesaikan. Saat ini, PT PLN (Persero) masih dalam tahap pembentukan tim. "Belum ada yang terselesaikan. Tapi niat dari PLN ke arah sana sudah ada," ujarnya.
Menurut Andri, pihaknya mempertanyakan apakah PLN benar-benar berani menyelesaikan masalah IPP tanpa menggunakan landasan hukum. MKI, tutur dia, sudah mengajukan draf instruksi presiden (inpres) beberapa waktu lalu karena direksi perusahaan pelat merah yang lama tidak berani melakukan renegosiasi tanpa landasan hukum.
"Dulu kami carikan dasar hukumnya, tapi direksi sekarang enggak perlu. Pertanyaan kita apakah PLN benar-benar mampu dan tidak memerlukan landasan hukum. Semua masih rancu," paparnya.
PLN sebelumnya menargetkan penyelesaian IPP terkendala dalam kurun waktu satu tahun. Seperti diketahui saat ini ada sebanyak 40 IPP yang terkendala dengan total kapasitas 2.200 MW. |