|
(Bekasi) Sejumlah proyek anggaran 2009, yang dikerjakan kontraktor banyak yang tidak selesai tepat pada waktunya. Padahal saat proses lelang, mereka menebar janji bisa menangani proyek yang ditenderkan. Salah satu proyek yang tidak bisa diselesaikan dengan sempurna oleh kontraktor adalah gedung B2, yang berada di komplek Pemkab Bekasi.
Sejumlah anggota dewan dari komisi C yang membidangi sarana dan prasarana, mengaku kecewa dengan molornya proyek. Sebab menghambat proses pembangunan. "Kalau melebihi waktu yang ditentukan harus ditender ulang lagi," ujar Hasan Bisri anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Bekasi Porkas Harahap, yang bertanggungjawab terhadap proyek itu, mengakui hal itu. Menurut dia, PT NK, sebagai kontraktor bangunan B2 yang dianggarkan Rp 18 miliar, tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai waktunya.
"Kita telah berikan sanksi serta menjatuhkan denda. Mereka tidak boleh ikut tender proyek itu lagi," terang Porkas. walaupun begitu, pihaknya tetap membayar kontraktor tersebut. Namun tidak seluruhnya senilai Rp 18 miliar. "Kita bayar sesuai dengan pekerjaan fisiknya, yakni 64 persen. Dikurangi denda 5 persen, jadi kita bayar 59 persen dari Rp 18 miliar," terang Porkas. |