|
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk program restrukturisasi mesin tekstil dan produk tekstil (TPT) dan menambah daya saing industri dalam negeri.
"Untuk restrukturisasi mesin TPT telah diserap oleh 134 perusahaan di dalam negeri. Selama ini program revitalisasi banyak peminatnya dan penyerapannya sudah maksimal," kata Direktur Industri Tekstil dan Aneka Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ramon Bangun.
Dengan besarnya minat dari pelaku usaha pada program tersebut, menurut Ramon, pemerintah akan mengajukan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan. Program revitalisasi bisa meringankan investasi pelaku usaha TPT.
"Program revitalisasi permesinan merupakan program pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur. Yang utama adalah daya saing industri bisa meningkat dan pasar dalam negeri tidak diserbu dengan produk impor," paparnya.
Dengan revisi PMK 241/2010 tentang pengenaan tarif bea masuk sebesar 5 persen, lanjut Ramon, untuk barang modal dan bahan baku telah direvisi pemerintah. Pemberian insentif 10 persen untuk program restrukturisasi permesinan akan dinikmati 9 persen oleh pelaku industri TPT.
"Pemerintah telah merevisi PMK 241/2010 menjadi PMK 11/2011 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor menjadi 0 persen. Insentif yang dapat dinikmati pelaku usaha sangat besar karena pemerintah telah mengubah kebijakan impor bahan baku," ujarnya.
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).
|