|
PT Freeport Indonesia (FI) siap melakukan renegosiasi kontrak karya (KK) dengan Pemerintah RI. Produsen emas terbesar di dunia itu tidak keberatan mengubah isi KK asalkan saling menguntungkan (win-win solution). Saat ini, manajemen Freeport tinggal menunggu ajakan pemerintah untuk memulai perundingan.
Dari enam isu strategis atau poin yang hendak direnegosiasi dan sudah dipublikasikan pemerintah, Freeport menyodorkan satu poin awal untuk dinegosiasikan sebelum perundingan meningkat pada lima poin lainnya. Poin awal itu adalah kepastian perpanjangan masa kontrak. Freeport menginginkan opsi perpanjangan kontrak dua kali 10 tahun atau hingga 2041 dituangkan dalam payung hukum.
"Kami ingin kepastian hukum. Ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan investasi Freeport di Indonesia yang akan mencapai US$ 17,9 miliar pada 2012-2041," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto.
Menurut Rozik, pihaknya siap mengevaluasi renegosiasi KK bersama pemerintah. Meski belum resmi berunding, Freeport sudah mengetahui poin-poin yang kemungkinan diinginkan pemerintah. Soalnya, sebelum pemerintah membentuk tim evaluasi KK yang diketuai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Freeport sudah berkomunikasi dengan beberapa dirjen dari instansi terkait. "Kami sedang menunggu undangan formal untuk menyampaikan sejumlah klausul kepada pemerintah," tutur dia.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu mengemukakan, renegosiasi kontrak dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas kekayaan sumber daya alam Indonesia, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dalil yang dipakai pemerintah adalah Pasal 33 UUD 1945, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 169 Ayat a dan b serta Pasal 171. Pemerintah juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian ESDM.
Terdapat enam isu strategis atau poin yang hendak direnegosiasi pemerintah, yakni menyangkut luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).
|