|
(Jawa Barat) Pemkot Bandung mengklaim apa yang ditudingkan Ketua Komisi A DPRD Haru Suandharu bahwa masih ada kendala dalam menghadapi lelang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu tidak benar. Bahkan, kini segala persiapan PLTSa sudah tidak ada masalah.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, tahapan lelang PLTSa sudah bisa dijalankan karena tidak ada kendala berarti. "Kami sudah pada on the traack jadi proses lelang sudah bisa dijalankan," ujar Edi.
Lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Bandung mencapai total 20 hektare lebih dengan rincian lahan untuk PLTSa seluas 2,4 hektare, untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH) 15 hektare, dan 3,8 hektare untuk sarana pendukung fasilitas lain. "Status lahan ialah hak guna bangunan (HGB) di atas hak penggunaan lahan (HPL) dan lahan itu tidak dapat diagunkan," ujarnya.
Edi mengatakan, izin lokasi pun sudah diterbitkan beserta rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW). "Jadi untuk TPS BTRL atau tempat pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan pun sudah tidak ada masalah dan kendala lagi," ujarnya.
Bahkan, akses dari tol Purbaleunyi untuk pembangunan PLTSa pun sudah ditentukan dan mengambil dari Km 151 atau Km 149. "Kami memanfaatkan akses keluar-masuk tol bekas pembangunan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage," ucapnya.
Edi mengatakan, kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta akan berlangsung selama 20 tahun. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Daerah, kerja sama bisa dilakukan selama 30 tahun. "Jadi, tidak masalah dengan pergantian kepala daerah dalam hal ini wali kota," tuturnya.
"Baru proses lelangnya berjalan tiga hingga empat bulan," ujarnya. Setelah diketahui pemenang lelang, menurut Rekotomo, maka enam bulan ke depan harus mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya harus rampung.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang belum terpenuhi oleh Pemkot Bandung dalam proyek PLTSa.
"Kendala itu ialah salah satunya kejelasan masalah status tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan PLTSa," ujar Haru. Tidak hanya itu, naskah perjanjian kerja sama terhadap pihak ketiga serta tipping fee juga belum jelas.
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).
|