LOGIN USER TENDER
Thousands of Tender Information
(Members only)
User Id :
Password :
Verification :
 
 

 

 

 
 
SEKTOR LAIN:
Marine transportation
  Tender alat di terminal Banjarmasin digelar
Air transportation
  Malang diusulkan miliki bandara internasional
Air transportation
  Sriwijaya pesan 20 Embraer
Infrastructure
  Ironi mega proyek JLS
Info tender
  277 Tender proyek
 
 

 
 
 


BREAKING NEWS
Thu, 31/05/2012
30 KKKS rugikan negara Rp 2,35 Triliun
Oil & gas

BPK menemukan potensi kehilangan penerimaan negara senilai Rp 2,35 triliun terkait dengan pendapatan negara dari minyak dan gas bumi (migas) dalam laporan keuangan pemerintah 2011.   

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan kehilangan penerimaan tersebut akibat inkosistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh (pajak penghasilan) migas dan perhitungan bagi hasil migas oleh 30 kontraktor kerja sama (KKKS).  Total kerugian itu berasal dari perhitungan PPh migas selama periode 2009-November 2011.
   

"Terdapat inkonsistensi penggunaan tarif pajak sehingga pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 2,35 triliun," katanya.
   

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan menjelaskan 30 KKKS tersebut tidak menggunakan tarif PPh sesuai dengan pokok-pokok UU Migas dan UU PPh yang berlaku.
   

"Mereka tidak menggunakan tarif PPh sesuai dengan pokok yang disusun untuk menuntut bagi hasil migas,  tetapi menggunakan PPh berdasarkan tax treaty," ungkapnya.   

Menurut Syafri,  perhitungan menggunakan tax treaty menyebabkan pendapatan pemerintah dari kontrak kerja sama kurang dari 85%,  sedangkan pendapatan KKKS lebih dari 15%.
   

Perjanjian pajak Indonesia dengan beberapa negara,  terangnya,  memungkinkan perusahaan asing membayar PPh dengan tarif lebih rendah.  Akan tetapi,  ketentuan pemerintah mengharuskan perusahaan migas dari negara mitra tax treaty Indonesia membayar penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tambahan agar porsi perolehan pemerintah tetap 85% dari pendapatan kontrak kerja sama.
   

Pengamat Pajak Tax Centre UI Darussalam mengatakan pemerintah harus menentukan penetapan besaran PPh Migas berdasarkan kontrak atau perundangan yang berlaku (lex specialis).
  

"Jadi harus jelas antara kontrak atau lex specialis,  termasuk tax treaty.  Jangan berubah-ubah," katanya.
   

Darussalam menjelaskan sengketa yang sampai saat ini terus terjadi mengenai besaran PPh Migas diakibatkan tidak ada ketentuan mengenai kedudukan kontrak kerja sama migas dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku.  "Untuk tax treaty,  kalau dikontrak disebutkan mereka bisa pakai itu ya artinya boleh.  Tetapi pemerintah harus pastikan," katanya.
  

Sementara itu,  pemerintah menegaskan KKKS migas tidak bisa menggunakan tax treaty untuk mengurangi besaran PPh Migas yang harus dibayar.
   

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan KKKS harus membayar pajak sesuai dengan kontrak kerja sama perusahaan itu dengan pemerintah.
   

"Inti masalahnya,  mereka (KKKS) kurang tepat menggunakan tax treaty.  Kalau ingin gunakan agar pajak lebih kecil,  kontrak lama harus diamendemen," jelasnya.
   

Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).   
 


SEKTOR OIL & GAS LAINNYA :