LOGIN USER TENDER
Thousands of Tender Information
(Members only)
User Id :
Password :
Verification :
 
 

 

 

 
 
SEKTOR LAIN:
Marine transportation
  Pertamina buka tender kapal LPG dan crude oil
Info tender
  PT. Pertamina Unit Bisnis EP Tanjung-Field Tanjung
Infrastructure
  PII bakal beri jaminan tol Sumut
Oil & gas
  Energi Mega dapat tambahan produksi minyak 3.000 Bph
Electricity
  Proyek listrik bawah laut NTB rampung Mei
 
 
 
 
 


BREAKING NEWS
Wed, 23/05/2012
Alat kendali ekspor mineral
Mining

Pengusaha pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi mineral kini tidak bisa lagi sesuka hati menjual komoditas mineral dalam bentuk mentah bijih mineral ke luar negeri.  Sebelum mengekspor,  mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.    

Mulai 6 Mei tahun ini,  pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih mineral kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi dan produksi mineral.  Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.  Peraturan pertambangan mineral dan batubara.
   

Setelah menuai protes dari pelaku usaha,  pemerintah akhirnya memberi celah bagi pengusaha untuk mengekspor bijih mineral sampai tahun 2014.  Larangan ekspor itu akan dicabut jika perusahaan memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian ESDM.  Sejumlah syarat itu merupakan bentuk disinsentif untuk mengontrol ekspor bijih mineral yang kian tak terkendali.
   

Maka,  beberapa syarat ekspor pun diberlakukan,  antara lain perusahaan pemegang IUP operasi produksi mineral harus clean and clear (CNC).  Sertifikat CNC diterbitkan jika IUP tak tumpah tindih dan dokumen perizinan sesuai dengan aturan.  Pengusaha juga harus memberikan laporan eksplorasi dan studi kelayakan,  persetujuan dokumen lingkungan,  serta menyetorkan bukti pembayaran iuran tetap dan pembayaran royalti.
   

Syarat lain,  pengusaha wajib melunasi kewajiban pembayaran kepada negara.  Selain itu,  juga wajib menyampaikan rencana kerja atau kerja sama dalam pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.  Perusahaan juga wajib menandatangani pakta integritas untuk menjaga lingkungan.  Juga dikenai bea keluar 20 persen bagi 65 jenis komoditas mineral,  anatar lain tembaga,  bauksit,  nikel,  bijih besi,  pasir besi,  dan mangan.
   

Data Kementerian ESDM menyebutkan,  dari 715 perusahaan pemegang IUP operasi produksi mineral,  baru 283 perusahaan yang punya sertifikat CNC.  Adapun dokumen rencana pengolahan dan pemurnian mineral baru diajukan 116 perusahaan,  sedangkan pakta integritas baru ditandatangani 22 perusahaan pemegang IUP operasi dan produksi mineral.
    

Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).    
 


SEKTOR MINING LAINNYA :