|
Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menggandeng Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk berusaha memenuhi ketersediaan kapal offshore di sektor hulu migas.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan kesepakatan itu adalah komitmen perusahaan pelayaran nasional untuk berusaha memenuhi ketersediaan kapal-kapal penunjang operasi lepas pantai (offshore) sesuai dengan PM No. 48/2011.
"Penandatangan pada Selasa pekan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung program pemberdayaan industri pelayaran nasional sejak 2005. Kami bersepakat berusaha memenuhi ketersediaan kapal di sektor hulu migas," katanya.
Carmelita juga mengatakan kesepakatan yang menjadi bagian dari upaya melaksanakan kebijakan nasional yakni asas cabotage itu sejalan dengan dengan amanat UU No.17/ 2008 tentang Pelayaran.
Dia menjelaskan INSA berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan tersebut. "Kami yakin, sesuai dengan Permenhub No.48 tahun 2011 itu, pelaksanaan asas cabotage di sektor hulu migas akan berjalan dengan baik, kami berusaha untuk memenuhi itu," katanya.
Wakil Ketua Umum INSA Darmansyah Tanamas menambahkan dalam masa mendatang, pengadaan kapal offshore akan diarahkan untuk melaksanakan peta jalan asas cabotage asas yang mewajibkan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal nasional di sektor hulu migas.
Kebijakan itu, katanya, ditargetkan dapat dilaksanakan secara penuh dalam 3 tahun ke depan. "Ini tantangan yang harus dijawab bersama," ujarnya.
Menurut dia, kapal-kapal tersebut terdiri dari kapal yang bergerak di sektor survei seismik, pengeboran dan kontruksi lepas pantai, termasuk untuk penyediaan kapal penunjang operasi offshore jenis tertentu.
Pemerintah menerbitkan PM No.48/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Permenhub yang terbit pada 18 April 2011 itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan survei, konstruksi dan pengeboran lepas pantai baik mengenai jangka waktu penggunaannya, proses perizinannya maupun mekanisme pengoperasiannya.
Beleid ini memberikan toleransi batas waktu penggunaan kapal asing untuk sejumlah kegiatan non-angkutan penumpang dan barang mulai 2012 hingga 2015.
Direktur Lalu Lintas Laut dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Adolf R Tambunan mengatakan angkutan laut dalam negeri sudah mampu mengimplementaskan asas cabotage tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah kapal per Maret 2005 masih sebanyak 6.041 unit terbagi atas milik perusahaan angkutan laut nasional (pemegang SIUPAL) dan milik perusahaan angkutan laut khusus (pemegang SIOPSUS).
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD). |