|
Pemerintah menyetujui empat joint study yang dilakukan empat perusahaan untuk pengembangan shale gas. Adapun empat perusahaan yang sepakat untuk melakukan joint study pengembangan shale gas tersebut adalah PT Pertamina di Sumatera bagian utara, konsorsium Pogi Bukit Energy di Sumatera bagian utara, konsorsium Central Sumatra Energy & Indrillco Bakti di Sumatera Tengah, dan PT MIT Ivel Geoscience-Central Sumatera Energy di Sumatera Tengah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo, menjelaskan, sebenarnya ada 37 perusahaan yang mengajukan permohonan permintaan untuk melakukan joint study. Namun dari jumlah tersebut, hanya empat perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah. "Karena ini, kan, baru jadi direct offer dulu baru kemudian akan ditenderkan," ujar Evita.
Evita menjelaskan, guna mendukung pengembangan gas non-konvensional, termasuk gas metana di batubara alias coal bed methane CBM dan shale gas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 5/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. Aturan ini antara lain menetapkan, pengusahaan migas non-konvensional harus tunduk dan mengikuti peraturan di bidang kegiatan usaha migas. Usaha itu meliputi kegiatan eksplorasi migas non konvensional dan eksploitasi migas non konvensional.
Selain itu, penawaran wilayah kerja non konvensional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas. Proses penawaran ini melalui lelang reguler wilayah kerja maupun penawaran langsung.
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).
|