|
Sebanyak total 7 investor asing, termasuk investor asal China dan Korea Selatan tertarik membangun pabrik pengolahan atau smelter di Indonesia.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan mereka sudah menyerahkan proposal pembangunan smelter kepada pemerintah. Sayangnya, ia enggan merinci siapa saja calon investor itu.
"Ada 7 investor diantaranya dari China, Korea Selatan, banyak lagi. Mereka sudah mengajukan usulan pembangunan smelter," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga saat ini pemerintah baru menerima 19 proposal peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Dari total 19 smelter itu, sebanyak 10 smelter diantaranya, ditargetkan beroperasi pada 2014.
Kesembilanbelas proposal tersebut berasal dari PT Antam Tbk (5 smelter), PT Vale Indonesia Tbk (dulu PT Inco Tbk), PT Weda Bay Nikel, Meratus Jaya Iron & Steel, Indoferro, PT Sebuku Iron Lateritic Ore, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk-POSCO.
Selanjutnya, PT Nusantara Smelting, PT Indosmelt, Pendopo Coal Gasification, Pendopo Coal Upgrading, PT Dairi Prima Mineral, PT Agincourt Resources, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Jinghuang Indonesia. Dengan tambahan 7 investor, artinya saat ini proposal smelter bertambah menjadi 26.
"Sebelumnya kan 19, sekarang jadi 26," ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, dengan adanya kewajiban nilai tambah mineral yang tertuang dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, semestinya bisa menstimulus investor untuk membangun smelter.
Di sisi lain, investor yang menyatakan tertarik membangun smelter di Indonesia, juga mempertanyakan kepastian suplai berupa bijih (raw material atau ore) yang diproduksi di Indonesia, untuk kelangsungan hidup smelter itu sendiri.
"Malah China sudah banyak nanya ke kita, dia nanya bagaimana security of supply saya?," ujar Thamrin. Thamrin mengatakan peluang bisnis smelter sebenarnya juga sudah ditunjang oleh insentif yang disediakan pemerintah, diantaranya melalui Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden SBY pada 22 Desember 2011.
Untuk mendapatkan info detail ratusan proyek setiap hari, anda dapat mendaftar menjadi member (PREMIUM dan GOLD).
|