|
Sektor angkutan batu bara di Indonesia sepanjang tahun ini membutuhkan kapal ukuran panamax berkapasitas 76.000 ton sebanyak 285 unit guna mengangkut batu bara ekspor yang diproyeksikan mencapai 240 juta ton.
Ketua Bidang Pengembangan Industri Pelayaran Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Ibnu Wibowo mengatakan kebutuhan armada tersebut dihitung berdasarkan proyeksi ekspor batu bara pada tahun ini.
"Rata-rata satu kapal panamax dalam 1 bulan bisa mengangkut satu kali ke luar negeri sehingga kebutuhan kapal jenis ini hampir 300 unit," katanya.
Besarnya kebutuhan kapal panamax untuk kegiatan pengangkutan ekspor batu bara tahun ini, menurutnya, belum bisa dipasok dari dalam negeri karena tidak adanya instrumen yang dapat mendorong penggunaan kapal niaga nasional.
Di sisi lain, katanya, kapal berbendera Merah Putih masih sulit bersaing di angkutan ekspor batu bara akibat tidak adanya perlakuan yang sama dengan kapal luar negeri. "Sistem perdagangan kita juga masih FoB (free on board)," ujarnya.
Namun, Ibnu menegaskan pihaknya terus mendorong penerapan domestic transporter obligation (DTO) yang mewajibkan eksportir mengalokasikan 30% pengangkutan batu bara tersebut untuk kapal nasional.
Dia menjelaskan penerapan kebijakan DTO akan mengutungkan Indonesia karena penyerapan penerimaan negara yang bersumber dari sektor pengangkutan komoditas ekspor semakin optimal.
Hasil kajian INSA menyebutkan potensi penerimaan negara berasal dari pajak US$ 25,64 juta dan total ongkos angkut sekitar US$ 1,09 miliar per tahun.
Dengan memberlakukan DTO 30%, negara akan mendapatkan kenaikan pendapatan US$ 1,11 miliar yang bersumber dari pajak US$ 25,64 juta dan biaya angkut sekitar US$ 1,09 miliar.
Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com.
|