|
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta Petrochina International Jabung Ltd selaku operator Blok Jabung, Jambi agar meningkatkan produksinya dari rata-rata saat ini 53.000 barel setara minyak per hari (boepd) menjadi 59.000 boepd.
Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan tambahan produksi sebesar 6.000 boepd tersebut terdiri dari 1.600 barel minyak per hari dan 21 juta kaki kubik gas bumi per hari (MMSCFD).
"Potensi peningkatan itu berasal dari pengembangan 18 sumur di Blok Jabung. Kami meminta Petrochina dapat menyelesaikan seluruh perizinan terkait hal itu dalam 2 minggu," katanya.
Sebelumnya, Petrochina diketahui sudah memulai pengeboran di 18 sumur itu, meski seluruh perizinan yang dibutuhkan belum diperoleh, khususnya terkait upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
"Atas kejadian itu, kami (BP Migas) memberikan sanksi administratif dengan memberhentikan General Manager Petrochina International Jabung," tegasnya.
Priyono mengatakan dengan adanya penurunan produksi alamiah (natural decline) mencapai 20% per tahun, maka perizinan perlu secepatnya didapat demi meningkatkan produksi di Blok Jabung.
"Kami meminta dukungan pemda untuk mempercepat proses persetujuan perizinan. Tambahan produksi, khususnya gas nantinya juga akan dialokasikan untuk kebutuhan daerah," ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan mengatakan selama mengikuti aturan yang ada, pemda tidak akan mempersulit persetujuan perizinan untuk kegiatan hulu migas.
"Saya bersedia memberikan izin pengeboran setelah mendengar adanya kesanggupan Petrochina menaikkan produksi lebih tinggi dari rata-rata produksi saat ini," ujarnya.
Sementara itu terkait produksi gas dari Blok Jabung, Usman mengatakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat siap membeli gas dengan dengan harga keekonomian. "Kami membutuhkan pasokan gas untuk kelistrikan dan bahan bakar gas untuk nelayan" ujarnya.
Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com. |