|
Pemerintah didesak mempercepat tender 3G tahap ke-3 di kanal tersisa karena kebutuhan peningkatan layanan bagi pelanggan seluler yang sudah mendesak.
"Soal tender kanal 11-12 yang bisa dimanfaatkan untuk kanal ke-3 operator eksisting yang berminat, sebaiknya segera dilaksanakan," ujar anggota Komisi I DPR Roy Suryo.
Menurutnya, penataan 3G dimaksudkan agar masing-masing operator bisa mendapat frekuensi yang berdampingan, minimal 10 MHz, sesuai dengan kesimpulan RDP Pemerintah-BRTI dengan Komisi I soal Penataan dan Kocok Ulang Frekuensi pada Tender 3G tahap III.
Pelaksanaan tender sendiri molor dari jadwal semula yaitu pada kuartal I/2012 sebagai imbas adanya kasus Indosat M2 yang dituduh menyalahgunakan frekuensi 3G milik induk usahanya, PT Indosat Tbk.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan desakan tersebut wajar dan sah-sah saja.
"Namun sejak akhir tahun lalu, kami sudah mengumumkan bahwa tender akan digelar paling lambat Mei 2012. Sabar saja, aturannya sedang difinalisasi," tuturnya.
Roy menuturkan pemerintah seharusnya tegas dalam menetapkan pelaksanaan tender 3G karena kalau molor akan menimbulkan ketidakpastian dalam industri, bahkan bisa menimbulkan kerugian negara.
Direktur Layanan Korporasi PT Hutchison CP Telecommunication Sidarta Sidik bahwa pelaksanaan tender 3G tahap ke-3 seharusnya sesuai dengan target yang dicanangkan tahun lalu (kuartal I/2012).
Tiga operator seluler besar PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat Tbk diketahui bertekad memperebutkan dua kanal tersisa di pita 3G 1.900 Mhz senilai Rp 320 miliar yang akan dilanjutkan dengan penataan spektrum tahap kedua pada Agustus 2012.
Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com. |