|
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangunan Jembatan Selat Sunda. Peraturan ini berisi penunjukan tim untuk mengkaji teknis struktur jembatan, pengembangan wilayah, dan analisis mengenai dampak lingkungan. "Sudah yes," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Peraturan ini, menurut Djoko, ditandatangani tiga hari lalu. Selain penunjukan tim untuk mengkaji struktur, peraturan itu memuat soal skema pembiayaan.
Kementerian Pekerjaan Umum sudah memerintahkan pemerintah Banten dan pemerintah Lampung membuat detail desain. Tenggat yang diberikan pemerintah adalah satu tahun untuk membuat desain.
Perencanaan dan detail struktur jembatan, kata Djoko, disupervisi oleh tim yang ditunjuk berdasarkan peraturan tersebut. "Pemerintah daerah harus membuat detail feasibility dan analisis dampak lingkungan untuk meyakinkan kami."
Untuk pembangunan jembatan, pemerintah akan menyerahkannya kepada pemerintah Banten dan Lampung yang memiliki inisiatif.
Djoko memperkirakan, jembatan Selat Sunda akan menghabiskan dana Rp 100 triliun. Skenario dan skema pembiayaan masih dipikirkan oleh tim yang dibentuk pemerintah. Ihwal skema pembiayaan pemerintah, belum ada gambaran. Yang pasti, kata dia, "Jangan sampai pemerintah mengeluarkan terlalu banyak duit."
Target pemerintah, pada 2014 sudah dilakukan ground-breaking. Pada tahun yang sama juga diharapkan sudah ditunjuk investor dan kontraktor yang melaksanakan pembangunan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten M. Masduki menyatakan pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 3.000-5.000 hektare di sekitar lokasi Jembatan Selat Sunda. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan kawasan industri.
Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com.
|