LOGIN USER TENDER
Thousands of Tender Information
(Members only)
User Id :
Password :
Verification :
 
 

 

 

 
 
SEKTOR LAIN:
Infrastructure
  Proyek pengolahan air minum Syarkawi-Gambut Rp 75 Miliar
Infrastructure
  Jasa Marga tambah pinjaman jadi Rp 4,5 T
Electricity
  PLN bangun tower listrik lampaui menara Eiffel
Land transportation
  Feeder busway batal operasi di Tangsel
Electricity
  PLN butuh Rp 70 Triliun
 
 
 
 
 


BREAKING NEWS
Fri, 15/07/2011
Pemerintah bangun 4 SPBG dan beri tambahan 200 converter kit untuk Palembang
Oil & gas

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dan guna mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri,  Pemerintah segera membangun infrastruktur pendukung SPBG.   Untuk tahun ini Pemerintah akan membangun 4 di Palembang.      

"Pemerintah tahun ini akan membangun 4 (empat) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Palembang,  1 adalah yang fix dan 3 yang moving.   Selain 4 (empat) SPBG Pemerintah juga memberikan tambahan 200 converter kit," tutur Dirjen Migas,  Evita H.  Legowo.        

"Kami juga bekerjasama dengan perusahaan daerah untuk melakukan sertifikasi bengkel khusus SPBG dan setelah selesai dengan Palembang selanjutnya kita akan bangun di Surabaya," lanjut Evita.      

Konversi BBM  ke Gas untuk transportasi akan terus dilakukan Pemerintah selain membangun infrastruktur,  Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi,  dimana didalamnya dinyatakan,  dalam Kegiatan Usaha Hilir,  Badan Usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) total Gas Bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.       

Kewajiban mengalokasikan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas dilaksanakan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut,  alokasi wajib Gas Bumi minimal 10% (sepuluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014,  minimal 15% (lima betas persen) pada tahun 2015 sampai dengan 2019,  minimal 20% (dua puluh persen) pada tahun 2020 sampai dengan 2024 dan alokasi wajib Gas Bumi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.        

Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com.       
 


SEKTOR OIL & GAS LAINNYA :